Suara.com - PDI Perjuangan masih mengakui kepemimpinan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang memutuskan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum partai berlambang Kabah itu.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tentang kisruh PPP ini.
"Dari informasi yang diterima, PPP tidak ada satu hal yang berubah terhadap aspek legalitas di DPR karena posisinya adalah status quo ada di kepemimpinan Pak Romahurmuziy," kata Politisi PDI Perjuangan Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).
SK Kemenkumham digugat pihak Suryadharma Ali (SDA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap intervensi pemerintah terahdap UU Partai politik.
Meski gugatan itu dikabulkan PTUN, yang merekomendasaikan penundaaan pelaksanaan SK Kemenkumham, PDI Perjuangan tetap berpatokan kepada SK.
"Substansi penggugurannya itu bukan berarti penghilangan, bukan digugurkan," katanya.