Suara.com - Salah seorang Koordinator Koalisi Merah Putih Idrus Marham menerangkan, usai penandatanganan kesepakatan sore ini, Senin (10/11/2014), akan memunculkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya, penyelesaian kisruh parlemen dengan merevisi UU MD3 dan tatib. Dia berharap revisi ini bisa selesai pada dua pekan.
"Jadi setelah kesepakatan itu terjadi, nanti baru akan dibahas revisi UU MD3 dan tatib, supaya mengakomodir KIH di parlemen," kata Idrus yang juga Sekjen Partai Golkar itu.
Idrus menambahkan, ada 16 kursi pimpinan yang disediakan buat KIH untuk menempati pimpinan 11 komisi dan lima badan di Parlemen.
Selain itu, ada tambahan lima kursi Pimpinan untuk KIH. Total, KIH akan mendapatkan 21 kursi Pimpinan, baik Komisi atau alat kelengkapan dewan.
Untuk diketahui, saat ini masih ada dua badan yang saat ini belum terbentuk, yaitu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang pimpinannya belum lengkap dan Badan Anggaran (Banggar) yang belum sama sekali terbentuk. Kemungkinan, KIH mendapatkan jatah kursi lebih di badan ini.
"Banggar dan BURT itu kan belum ditetapkan, kita akan sesuaikan setelah kesepakatan (sore ini)," tuturnya.