KPK Segera Periksa Ketua MPR

Senin, 10 November 2014 | 13:38 WIB
KPK Segera Periksa Ketua MPR
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo di rumah dinas Jokowi di Menteng Jakarta pusat, Senin (13/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua MPR, Zulkifli Hasan, sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan. Kasus ini telah menjadikan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka.

"Iya benar, Pak Zukifli dijadwalkan pemeriksaan hari ini oleh penyidik. Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Selain Zulkifli, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.

Seperti diketahui, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung ditangkap KPK pada 25 September 2014 dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap izin lahan di Provinsi Riau.

Annas disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima uang dari Gulat.

Sedangkan Gulat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit seluas 140 hektar untuk dialihfungsikan dari kawasan kehutanan ke APL atau area peruntukan lain.

Saat penangkapan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI