Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam e-KTP.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu, aturan yang mengharuskan pengisian agama telah membuat banyak orang yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah, tidak mendapatkan e-KTP.
"Tidak ada masalah, namun yang punya agama ya masuk aja. Karena banyak orang yang punya keyakinan, tapi tidak bisa mendapatkan KTP, itu kita serahkan kepada Menteri Agama, tapi yang punya agama masukkan saja," kata Tjahjo saat melaporkan harta kekayaan ke KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Alasan pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan itu, antara lain karena tidak ingin ikut campur terhadap WNI yang memiliki keyakinan masing-masing sepanjang tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.
Terkait dengan proyek e-KTP, Tjahjo mengatakan akan tetap dilanjutkan karena sebelumnya sudah berjalan.
"Kita ingin melanjutkan sisa 4,8 juta yang belum selesai, namun dengan perbaikan karena ada saran dari KPK," kata dia.
Sebelumnya, rencana Kemendagri dikritik banyak pihak, di antaranya. Menurut mereka yang menolak, pengosongan kolom agama itu tidak cocok diberlakukan di Indonesia.