Dimyati: MenkumHAM Jangan Main Koboi-koboian

Minggu, 09 November 2014 | 17:00 WIB
Dimyati: MenkumHAM Jangan Main Koboi-koboian
Pengurus PPP versi Muktamar Jakarta. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekertaris Jendral (PPP) versi muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly melangkahi Undang-undang partai politik. Dia juga meminta Yasonna harus lebih banyak belajar dan jangan main koboi-koboian.

"Saya berharap MenkumHAM saat ini banyak belajar dan tidak main koboi-koboian. Apa yang dilakukan MenkumHAM melangkahi UU parpol khususnya pasal 32," ujar Dimyati di DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Dia menerangkan apabila ada sengketa didalam internal partai politik hendaknya ke Pengadilan Negeri.

"Pasal 33, apabila ada bersengketa, PN (Pengadilan Negeri) lah tempatnya, dan MA (Mahkamah Agung) 40 hari," ujar dia.

"Ini zamannya berbeda, zaman orba dengan sekarang," tambah Dimyati.

Diketahui, sebelumnya MenkumHAM Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romi yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.

Keputusan MenkumHAM itu dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.

Belakangan surat keputusan itu ditunda oleh PTUN yang mengabulkan memeriksa gugatan kubu PPP Suryadharma Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI