Suara.com - Sekrtaris Jenderal PPP versi Romahurmuziy (Romi), Aunur Rofiq menerangkan, dikabulkannya gugatannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang baru dikabulkan belum selesai.
Menurutnya, keputusan PTUN itu bukan berarti mengakui kubu Suryadharma Ali (SDA) yang kini dipimpin oleh Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
Aunur menambahkan sidang PTUN itu perlu disimak dengan benar.
"Bukan mengakui kubu SDA, coba dibaca secara detail amar penundaan tersebut. PTUN belum mengeluarkan putusan, karena sidang pertama baru akan digelar 17 November. Belum ada yang dimenangkan," kata Aunur dalam pesan singkatnya kepada Suara.com, Jakarta, Minggu (9/11/2014).
Menurutnya, setelah keputusan PTUN, barulah setiap kubu yang merasa tidak puas bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
"Proses putusan PTUN memerlukan waktu dan jika sudah ada putusan, bagi yang tidak puas bisa banding ke PT TUN," katanya.
Harapannya, dengan putusan PTUN ini, partai berlambang Kabah itu bisa bersatu kembali. Dia berharap, tidak ada perpecahan lagi di PPP.
"Semoga (bersatu), karena persatuan merupakan salah satu untuk memperbesar Partai," papar Aunur.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melaksanakan persidangan untuk memeriksa gugatan dan bukti permulaan pekara PTUN no. 217.
Maka tanggal 6 November 2014 telah ditetapkan Penundaan Pelaksanaan Keputusan MenkumHAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 sebagai mana dikuatkan dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT.
PTUN mengabulkan pemeriksaan gugatan dengan memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.