PTUN mengabulkan pemeriksaan gugatan dengan memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kubu Romi Belum Tentu Akui Djan Faridz Ketum PPP
Minggu, 09 November 2014 | 15:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rela Turun Gunung, Alasan Plt Ketum PPP Mardiono Ngotot Menangkan ASR-Hugua
11 November 2024 | 09:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI