Gugatan Dikabulkan PTUN, PPP Kubu SDA Puas

Minggu, 09 November 2014 | 14:21 WIB
Gugatan Dikabulkan PTUN, PPP Kubu SDA Puas
PPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Faridz menunjukan hasil putusan PTUN. [suara.com/ Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekertaris Jendral (Sekjen) PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah menyatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN sudah tepat, lantaran gugatan pihaknya terhadap kepengurusan Romahurmuziy (Romi) dikabulkan.

"Kalau kita lihat apa yang dilakukan PTUN itu sudah benar, sudah sesuai apa harapan yang kita gugat," ucap Dimyati ketika konferensi pers terkait keputusan PTUN di DPP PPP, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, (9/11/2014).

Dengan adanya keputusan PTUN, dia mengharapkan PPP kubu Romahurmuzy  (Romy) bisa menerima hasil keputusan itu.

"Kami berharap semua pihak menghormati keputusan ini. Partai ini azasI  Islam, saya melihat ada konfigurasi, semacam (ingin) memecah partai Islam," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melaksanakan persidangan untuk memeriksa gugatan dan bukti permulaan pekara PTUN no. 217.

Maka tanggal 6 November 2014 telah ditetapkan Penundaan Pelaksanaan Keputusan MenkumHAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 sebagai mana dikuatkan dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI