ICMI: Banyak Tugas Mendagri Selain Kolom Agama

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 09 November 2014 | 13:00 WIB
ICMI: Banyak Tugas Mendagri Selain Kolom Agama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, saat di DPD RI, Rabu (5/11). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta fokus mengurusi hal lain selain masalah pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir, menyatakan Mendagri sebaiknya mengurus lebih dahulu hal-hal yang masuk ke dalam tugas-tugasnya dan harus diselesaikan.

"Masalah pengosongan kolom agama di KTP itu wacana lama dan sangat sensitif. Sebaiknya Mendagri berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Minggu (9/11/2014).

"Otonomi daerah banyak menimbulkan masalah seperti munculnya raja-raja kecil di daerah yang seringkali membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat. Itu persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan," tambahnya.

Karena itu, Nanat menyarankan Mendagri untuk berhati-hati terhadap kebijakan pengosongan kolom agama selain enam agama yang sudah diatur undang-undang, yaitu Islam, Kristen Khatolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Apalagi, persoalan pengisian kolom agama dalam KTP sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, Nanat menilai pemerintah harus mendapat persetujuan DPR apabila ingin mengeluarkan kebijakan kolom agama boleh dikosongkan.

"Wacana seperti ini sudah pernah muncul beberapa kali, baik saat Orde Baru, Orde Reformasi dan sekarang," ujarnya.

Terkait latar belakang di balik wacana pengosongan kolom agama selain enam yang sudah diatur, Direktur Institut Madani Nusantara itu menduga usulan tersebut muncul dari kelompok tertentu agar Indonesia bukan lagi disebut negara dengan jumlah penganut Islam terbesar di dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI