Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa ada dua belas Provinsi di Indonesia yang bermasalah dengan perijinan tambangnya. Kedua belas Provinsi tersebut yakni Kepri, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Menurut Siti, hal itu disebabkan oleh adanya tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah.
"Masih ada 12 provinsi yang mesti diperbaiki masalah izin untuk perusahaan tambang, karena masalah utamanya adalah tumpang tindih aturan," kata Siti di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).
Selain itu, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga mengatakan bahwa tumpang tindih itu membuat sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak. Siti lalu mencontohkan, setidaknya ada tiga belas perusahaan yang diuntungkan dari kesalahan tersebut di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
"Kami tindaklanjuti antara lain di kabupaten Sambas Kalbar, karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan," jelasnya.
Apa yang disampaikan Siti ini berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan sejak tahun 2010 bersama KPK sejak dilakukannya kesepakatan bersama. Ekspose tersebut sudah dilakukan di delapan provinsi di antaranya Riau, Jambi, Jabar, Kalbar, Kaltim Kalteng, Kalsel dan Sultra. Ekspose ini terkait dengan daerah-daerah yang kawasan hutannya digunakan pihak swasta tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat kepada KPK.
Untuk mendukung hal tersebut, koordinasi supervisi dengan penegak hukum dan pemerintah setempat terkait masalah penataan usaha tambang terus dilakukan. Kementerian pun sudah menyurati para Gubernur dan Bupati yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi hutan untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan tersebut.
"Tindak lanjutnya ada enam IUP dicabut, dua direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," tutupnya.