Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengadakan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemendagri, serta Badan Pertanahan Nasional. Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan kehutanan yang dinilai masih tumpang-tindih.
"Dari NKB tadi dengan Kemenhut, Kemendagri dan BPN, dibahas juga isu strategis terkait peraturan yang masih tumpang-tindih," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).
Meski belum menyampaikan jumlahnya, dikatakan Bambang, dari peraturan bersama itu diputuskan bahwa sekarang masyarakat setempat mendapatkan hak atas penguasaan tanah oleh pihak swasta. Sebelumnya masyarakat setempat tidak mendapatkan hak atas penguasaan tanah, sebelum ada keputusan bersama antara tiga kementerian dan lembaga yang dimediasi oleh KPK.
"Begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan, masyarakat sangat antusias sekali. Itu muncul dari Papua, Kalimantan. Jadi, jika kita berhasil melalui peraturan bersama ini, kita bisa menyelesaikan masalah," tambahnya.
Meski demikian, menurut Bambang pula, peraturan bersama ini masih perlu diperbaiki. Misalnya dengan dibuat petunjuk teknis mengenai Standard Operating Procedure (SOP) untuk memberikan hak kepada masyarakat setempat.
Untuk diketahui, pertemuan di KPK hari ini dihadiri oleh Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekjen Depdagri Yuswandi A Temenggung, serta Deputi Bidang Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gede Ariyuda. [Nikolaus Tolen]
KPK Kawal Harmonisasi Aturan Agraria dan Kehutanan
Jum'at, 07 November 2014 | 17:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
28 November 2024 | 23:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI