Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan supaya pejabat negara setingkat anggota DPR, menteri, bahkan presiden untuk tidak berbisnis ketika menjabat.
"Indonesia ini tidak ada aturan pejabat publik berhenti berbinis. Itu bagian dari undang-undang yang akan kita bikin. Begitu orang jadi pejabat negara, anggota DPR, menteri, presiden, seluruh aksesnya, terutama kekayaannya yang tumbuh, perusahan dan lainnya, harus diputus. Tidak boleh berhubungan lagi dengan asetnya yang bertumbuh itu. Itu yang belum ada di indonesia," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Hal itu dikatakan Fahri menanggapi soal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan untuk setiap pejabat. Di mana, LHKPN penjabat akan terus berubah-ubah.
"Rezim LHKPN itu kan, berapa (harta saat) daftar, berapa (harta) selesainya (menjabat). Kalau ada keganjilan ya itu mesti ada dasarnya, harus ada penyelidikannya," tuturnya.
Karenanya, supaya hasil kekayaan pejabat negara itu terkontrol dengan baik, maka untuk itu perlu dibuat undang-undang.
"Daripada kita ribut LHKPN, mari susun undang-undang yang mengatur pejabat negara dengan asetnya. Saya usulkan harus diputus habis. Begitu jadi pejabat, tak boleh akses asetnya," kata dia.