Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, insiden penembakan yang mengenai kendaraan milik politisi senior Amien Rais itu merupakan aksi teror.
"Iya itu aksi teror. Proyektil yang ditemukan punya alur yang tidak sempurna. Itu dari senjata api rakitan," katanya di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Senada dengan Kabareskrim, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menengarai pelaku penembakan terhadap mobil milik mantan Ketua MPR Amien Rais itu menggunakan senjata api rakitan dan peluru bekas.
"Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan memeriksa barang bukti selongsong maupun serpihan proyektil, diduga pelaku menggunakan senjata api rakitan dan peluru bekas," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti.
Menurut dia, penembakan dilakukan dari jarak sekitar sembilan meter dari mobil Amien Rais.
Dari hasil penyidikan, terdapat beberapa hasil temuan, di antaranya aksi penembakan dilakukan seseorang dengan cara memanjat pagar rumah, di arah barat laut sasaran tembak.
Anny mengatakan penembakan dilakukan dengan menggunakan peluru kaliber 223 yang sinonim dengan kaliber 5,56 kali 45 sentimeter.
"Karena dari selongsong peluru yang ditemukan di TKP terdapat patahan bibir selongsong, diduga peluru yang digunakan tersebut merupakan peluru bekas, karena peluru yang digunakan tidak standar dan senjata yang digunakan juga tidak standar," katanya.
Ia mengatakan, melihat standarnya, peluru tersebut biasa digunakan pada senjata laras panjang.
Hingga saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan di TKP, karenanya sejumlah petugas dan garis polisi masih ditempatkan di rumah Amien Rais. [Antara]