Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyerukan kepada pegawainya untuk menghentikan sementara perizinan pemanfaatan sektor kehutanan. Dia memilih untuk membuat aturan baru terlebih dahulu terkait hal tersebut, sampai dengan keluarnya aturan satu pintu. Hal itu dilakukan karena dia menilai banyaknya penyalahgunaan perizinan sektor kehutanan selama ini.
"Seluruh perizinan kita hold dulu. Kita tahan dulu sampai dengan SOP atau prosedur perizinan dan termasuk integrasi seperti diharapkan Bapak Jokowi. Kita tunda dulu karena sudah banyak penyalahgunaannya," ujar Siti, usai berdiskusi dengan KPK terkait "Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Bidang Kehutanan" di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Siti menjelaskan bahwa pembuatan aturan baru tersebut bisa memakan waktu cukup lama, bisa 4-6 bulan. Menurutnya, selama aturan tersebut belum dikeluarkan, maka perizinan belum bisa dilakukan.
"Bapak Presiden bilang akan dilakukan satu pintu dalam 4-6 bulan ini. Kepada pejabat eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya tegaskan tak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai, maupun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," jelasnya.
Siti pun menceritakan bahwa dirinya sudah diminta Presiden Jokowi agar dalam perizinan hutan harus adil dan akuntabel. Atas dasar itulah Siti menggandeng KPK, karena dirinya menyadari masalah perizinan hutan adalah hal yang kompleks.
"Saya sebenarnya sudah diarahkan untuk menata perizinan dengan baik. Saya menyadari ini masalah sangat rumit. Maka secara khusus, saya meminta dukungan dari KPK, karena masalahnya tidak sederhana," tutupnya. [Nikolaus Tolen]
Sebelum Ada Aturan Baru, Izin Hutan Dimoratorium
Jum'at, 07 November 2014 | 15:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menhut Raja Juli Minta Tambahan Anggaran Rp 3,67 T ke DPR Demi Asta Cita
21 November 2024 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI