Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk Hartono alias Min Lung. Hartono merupakan agen besar judi bola yang beraksi melalui dunia maya.
Penangkapan itu berawal dari hasil penelusuran anggota di dunia maya, tersangka kemudian berhasil dibekuk di Perum Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka ternyata menjadi agen judi jenis togel dan bola dengan cara menerima taruhan tersebut dari para pemain melalui SMS, BBM dan telepon.
"Tersangka mempertaruhkan uang para pemain dengan menggunakan akun dia sebagai agen di situs judi bola," kata Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen kepada wartawan, Jumat (7/11/2014).
Polisi berhasil menyita barang bukti 1 bundel buku rekapan judi togel, 4 unit telepon genggam, 1 unit laptop, 3 buah token BCA, 2 buah buku tabungan BCA berikut 5 buah kartu ATM BCA.
"Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp42.300.000 yang terdapat dalam rekening milik tersangka Hartono dan uang tunai sekitar Rp1.900.000 yang terdapat di rekening istrinya," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).