Suara.com - Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Prof Roni Nitibaskara mengatakan seharusnya korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) didampingi orang tua maupun psikolog saat memberi kesaksian di pengadilan.
"Seharusnya didampingi orang tua atau psikolog, hakim juga harus memakai pakaian biasa," ujar Roni di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Sidang untuk anak bisa dilakukan di ruang sidang ataupun melalui telekonfrens. Tapi menurut Roni, yang paling penting adalah membuat anak nyaman.
"Bisa juga ruangan sidangnya dibuat seperti kamarnya dia atau membawa benda yang membuat anak nyaman," jelas dia.
Theresia, ibu dari AK korban pelecehan seksual di JIS menyesalkan anaknya tidak boleh didampingi saat memberi kesaksian di pengadilan.
"Anak saya umur enam tahun. Belum bisa apa-apa. Mengingat nama hari saja tidak bisa, harus pakai lagu. Tapi persidangan bahasa yang digunakan bahasa baku," kata Theresia.
Pengacara terdakwa, Patra M Zein, mengatakan si ibu korban ikut campur saat anak memberi keterangan.
"Si ibu membisiki korban saat korban memberi keterangan," kata Patra.
Pelecehan seksual di JIS terjadi pada akhir Maret 2014. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh petugas kebersihan dan oknum guru sekolah internasional itu.