Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung Ani Yudhoyono, yang berprofesi sebagai Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edi Wibowo. Pemeriksaannya kali ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).
Selain Hartanto, penyidik KPK menurut Priharsa, juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri, Djamilah Hasyim.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga di Hambalang, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
Atas pelanggarannya, Machfud disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Nikolaus Tolen]
Kasus Hambalang, KPK Periksa Adik Ani Yudhoyono
Jum'at, 07 November 2014 | 13:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Sebut Pihak Terjaring OTT di Bengkulu Tambah Jadi 8 Orang, Salah Satunya Cagub Petahana?
24 November 2024 | 16:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI