Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kolom agama di KTP boleh dikosongkan. Sehubungan dengan itu, Fraksi PPP di DPR menilai, pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting untuk kepentingan warga negara. Karenanya, mereka menilai hal ini akan muncul problem baru.
"Nanti problem akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak, dan lain-lain," tutur Sekretaris F-PPP, Arwani Thomafi, dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Oleh karena itu, Arwani menambahkan, lebih baik pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan.
"Ini perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. Jangan dikosongkan, karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama. Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Selain itu, menurutnya lagi, dengan adanya identitas agama, hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan negara sekuler --sekalipun bukan pula negara agama.
"Tapi (itu) manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila. (Ini) Tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kolom agama di KTP boleh saja dikosongkan untuk mengakomodir pemeluk agama di Indonesia. Sebab sejauh ini, hanya ada enam agama yang diakui pemerintah, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, serta Budha dan Konghucu.
"Berdasarkan Undang-Undang, baru enam agama (diakui). Kalau mau tambah (di luar itu), harus mengosongkan (di KTP). Nggak masalah," kata Tjahjo. [Bagus Santosa]
PPP: Kolom Agama di KTP Lebih Baik Diatur
Jum'at, 07 November 2014 | 11:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mendagri Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024
23 Desember 2024 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 09:05 WIB
News | 08:23 WIB
News | 08:02 WIB
News | 07:43 WIB
News | 07:32 WIB
News | 02:10 WIB