Yusril Kritisi Kebijakan Tiga Kartu Jokowi

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 07 November 2014 | 11:30 WIB
Yusril Kritisi Kebijakan Tiga Kartu Jokowi
Yusril Ihza Mahendra. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dikeluarkannya 3 jenis kartu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam akun twitternya, Kamis (6/11/2014), Yusril menyoroti kebijakan dikeluarkannya kartu tersebut yang dinilai memiliki landasan hukum yang tidak jelas. Berukit kuliah twiter (Kultwitt) yang dipaparkan Yusril,

1. Sampai siang ini belum jelas apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan 3 jenis kartu sakti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) oleh Presiden Jokowi

2. Niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan bbm memang patut dihargai. Hal seperti itu sudah dilakukan sejak SBY (mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).

3. Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung.

4. Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu.

5. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan

6. Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR

7. DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN

8. Puan Maharani jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar.

9. Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk INPRES dan KEPPRES yang akan diteken Presiden Jokowi

10. Puan harus tahu bahwa INPRES dan KEPPRES itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI

11. Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Pak Harto sebagai instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi

12. Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti menangkat dan memberhentikan pejabat.

13. Mensesneg juga harus bicara hati-hati mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan 3 kartu sakti.

14. Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. Jadi bukan dana APBN sehingga tdk perlu dibahas dengan DPR.

15. Kekayaan BUMN itu kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP

16. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tersebut haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara

17. Sebab dana yang disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan Pemerintah sebagai "kompensasi" kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah

18. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan corporate social responsibility mereka

19. Saya berharap Mensesneg Sutikno juga jangan bicara asbun (asal bunyi) seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengurus negara

20. Demikian pesan saya. Yang mau kutip silahkan. Salam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI