Yusril Kritisi Kebijakan Tiga Kartu Jokowi

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 07 November 2014 | 11:30 WIB
Yusril Kritisi Kebijakan Tiga Kartu Jokowi
Yusril Ihza Mahendra. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Puan harus tahu bahwa INPRES dan KEPPRES itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI

11. Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Pak Harto sebagai instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi

12. Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti menangkat dan memberhentikan pejabat.

13. Mensesneg juga harus bicara hati-hati mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan 3 kartu sakti.

14. Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. Jadi bukan dana APBN sehingga tdk perlu dibahas dengan DPR.

15. Kekayaan BUMN itu kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP

16. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tersebut haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara

17. Sebab dana yang disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan Pemerintah sebagai "kompensasi" kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah

18. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan corporate social responsibility mereka

19. Saya berharap Mensesneg Sutikno juga jangan bicara asbun (asal bunyi) seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengurus negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI