Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap Mantan Ketua MPR RI Amien Rais terkait dengan ancaman penembakan terhadap kediamannya di Yogyakarta.
"Bila beliau (Amien Rais) merasa terancam atas teror tersebut sebagai saksi dan korban kejahatan dia dapat dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Semendawai mengatakan bahwa kasus teror yang menimpa Amien Rais termasuk kategori mengancam fisik dan psikologis sehingga LPSK dapat mempertimbangkan melayani perlindungan untuk keselamatan jiwa.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut pelaku aksi penembakan misterius yang menimpa mantan Ketua Umum Muhamadiyah itu.
"Apa pun (teror) itu tidak boleh dibiarkan aparat kepolisian harus menangkap pelakunya," ujar Semendawai.
Lebih lanjut, Semendawai menuturkan, jika kasus itu tidak terungkap, khawatir mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.
Hal itu mengingat Amien Rais merupakan salah satu tokoh politik nasional dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, insiden teror penembakan terjadi di rumah Amien Rais Jalan Pandeansari Blok 2 Nomor 3 Condong Catur Kabupaten Sleman Yogyakarta, Kamis (6/11/2014) dini hari.
Pelaku melepaskan tembakan ke arah mobil Toyota Harrier bernomor polisi AB-264-AR milik Amien Rais.
Pascapenembakan itu, Tim Inafis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sebutir selongsong peluru di halaman rumah korban. (Antara)