Digital Forensik, Kunci Kasus @TM2000back

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Jum'at, 07 November 2014 | 02:54 WIB
Digital Forensik, Kunci Kasus @TM2000back
Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin @TM2000Back, tersangka pemeras pejabat PT Telkom. [Antara/Vitalis Yoga Trisna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan digital forensik barang bukti milik tersangka perbuatan tidak menyenangkan, pemerasaan, dan pencucian uang melalui akun Twitter @TM2000back.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan digital forensik, cepat atau lambat pemeriksaan ini tergantung besaran data yang dimiliki tersangka," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, Kamis (6/11/2014).

Hilarius mengatakan penyidik memiliki keterbatasan alat sehingga waktu yang diperlukan untuk memeriksa menjadi tidak bisa dipastikan.

"Kami keterbatasan alat kloning data, untuk data dua terabyte membutuhkan waktu sampai dua hari untuk kloning saja, itu belum termasuk proses pemeriksaan yang bisa berhari-hari lamanya," kata Hilarius Duha.

Penyidikan kasus kejahatan di dunia maya, kata Hilarius, akan melewati proses pemeriksaan digital forensik untuk melacak dan menemukan fakta terkait kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dalam kasus @TM2000back, fakta yang telusuri berdasarkan pemeriksaan digital berupa data rekam ketik di komputer, laptop, dan ponsel milik tersangka.

"Tersangka bisa saja berbohong, tapi jika sudah dibuktikan melalui pemeriksaan digital forensik maka tersangka tidak akan bisa mengelak karena rekam ketik dan catatan-catatan sebelumnya akan terlihat," kata Hilarius.

Dia mengatakan tersangka Raden Nuh tidak mengaku sebagai pemilik akun Twitter tersebut.

Hilarius mengatakan kemungkinan adanya tersangka atau fakta baru akan terungkap jika pemeriksaan digital forensik telah rampung.

"Bahkan jika ada tindak pidana lain juga bisa kelihatan dari pemeriksaan itu," katanya.

Selain itu, menurut dia, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat tersangka sangat tepat karena tersangka melakukannya melalui media sosial.

"Jadi bisa dikatakan penerapan UU ITE ini tepat, namun penyidik juga harus teliti menemukan fakta-fakta baru," kata Hilarius.

REKOMENDASI

TERKINI