Selain itu, menurut dia, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat tersangka sangat tepat karena tersangka melakukannya melalui media sosial.
"Jadi bisa dikatakan penerapan UU ITE ini tepat, namun penyidik juga harus teliti menemukan fakta-fakta baru," kata Hilarius.