Suara.com - Irwandi, pengacara tersangka kasus dugaan pemerasan lewat akun Twitter @TM2000back, Edi Saputra, meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Edi.
"Kami datang ke Ditreskrimsus untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan. Ini permintaan dari pihak keluarga," kata Irwandi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).
Irwandi menjamin Edi tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi melakukan perbuatan. Penangguhan penahanan baru diajukan untuk Edi, sementara untuk dua tersangka lainnya, Raden Nuh dan Hari Koesharjono, belum.
Irwandi membantah tuduhan Edi memeras Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo. Adapun uang Rp50 juta itu, kata dia, digunakan untuk downpayment pemasangan iklan di media online asatunews.com.
Menurut Irwandi wajar jika kalau pengelola media online memberikan penawaran iklan kepada suatu perusahaan.
"Dulu ada iklan dari Telkom dan sempat terputus sehingga sekarang sedang dikomunikasikan lagi. Tidak benar klien kami memeras dengan cara ancaman posting berita ke ponsel pihak Telkom," kata dia.
Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap polisi setelah polisi mendapat pengaduan dari Arief Wibowo.