Ini Permintaan Pengacara Admin @TM2000back

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Jum'at, 07 November 2014 | 01:03 WIB
Ini Permintaan Pengacara Admin @TM2000back
Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin @TM2000Back, tersangka pemeras pejabat PT Telkom. [Antara/Vitalis Yoga Trisna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irwandi, pengacara tersangka kasus dugaan pemerasan lewat akun Twitter @TM2000back, Edi Saputra, meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Edi.

"Kami datang ke Ditreskrimsus untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan. Ini permintaan dari pihak keluarga," kata Irwandi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).

Irwandi menjamin Edi tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi melakukan perbuatan. Penangguhan penahanan baru diajukan untuk Edi, sementara untuk dua tersangka lainnya, Raden Nuh dan Hari Koesharjono, belum.

Irwandi membantah tuduhan Edi memeras Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo. Adapun uang Rp50 juta itu, kata dia, digunakan untuk downpayment pemasangan iklan di media online asatunews.com.

Menurut Irwandi wajar jika kalau pengelola media online memberikan penawaran iklan kepada suatu perusahaan.

"Dulu ada iklan dari Telkom dan sempat terputus sehingga sekarang sedang dikomunikasikan lagi. Tidak benar klien kami memeras dengan cara ancaman posting berita ke ponsel pihak Telkom," kata dia.

Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap polisi setelah polisi mendapat pengaduan dari Arief Wibowo. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI