Suara.com - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu hasil tim Inafis terkait sidik jari dari selongsong peluru yang digunakan bunuh diri oleh Rubby Suhardhy (RS), seorang direktur perusahaan Indah Lonindo. Seperti diberitakan, RS diketahui bunuh diri di Hotel Grand Mahakam, Jalan Mahakam 1 Nomor 6, Blok M, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2014) lalu.
"Sudah dikirim dari lab forensik Mabes Polri," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11).
Wahyu menambahkan, senjata yang dipakai untuk bunuh diri tersebut merupakan senjata asli, dalam arti bukan senjata rakitan. Namun menurutnya, senjata api tersebut tidak memiliki surat izin dan termasuk senjata ilegal.
"Itu bukan senjata yang biasa dipakai anggota (Polri), tapi yang biasa dipakai Perbankin latihan menembak," paparnya.
Wahyu menuturkan, pihaknya sejauh ini masih menyelidiki motif dari aksi bunuh diri tersebut. "Masih menunggu, ini murni bunuh diri atau (ada) motif lain," tandasnya.
Sebelumnya, RS, seorang direktur di perusahaan Indah Lonindo, diduga melakukan aksi bunuh diri dengan menggunakan senjata api, di Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (4/11) lalu.
"Diduga korban bunuh diri pakai pistol. Kejadiannya sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/11).
Disebutkan, RS ditemukan meregang nyawa di kamar nomor 339. Belakangan, dia diketahui merupakan tamu reguler yang sering menyewa kamar di hotel elite tersebut.
"Dia tamu tetap di hotel ini. Dalam sebulan bisa satu sampai lima kali menginap di sini," ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. [Nur Ichsan]
Polisi: Senjata Api RS Ilegal, Tapi Bukan Rakitan
Kamis, 06 November 2014 | 20:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Judi Online Tidak Bikin Kaya Raya, Utang dan Bunuh Diri Adalah Dampaknya
27 November 2024 | 12:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI