Dituntut KPK 4,5 Tahun, Artha Meris Langsung Sakit

Kamis, 06 November 2014 | 19:03 WIB
Dituntut KPK 4,5 Tahun, Artha Meris Langsung Sakit
Artha Meris, terdakwa kasus suap kepada bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon jatuh sakit setelah beberapa saat dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa KPK.

 Sakit yang dialami oleh Artha ini diduga karena dirinya tidak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilainya tidak didukung oleh bukti yang sah. Untuk merawatnya, tampak seorang dokter perempuan dan perawat laki-laki dari Rumah Sakit Bunda Medik sudah mendatangi gedung KPK.

"Untuk AMS(Artha Meris Simbolon), katanya sakit kepala," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis(6/11/2014).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai oleh Irene Putri menuntut Artha Meris dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK menyatakan bahwa Artha Meris terbukti menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang 522.500 Dolar Amerika terkait permohonan penyesuaian formula harga gas perusahaannya.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI