Penyuap Rudi Rubiandini Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 06 November 2014 | 14:51 WIB
Penyuap Rudi Rubiandini Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang Artha Meris Simbolon. [Suara.com/Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai memberikan suap sebesar 522.500 dolar AS.

Pemberian uang suap diiberikan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit. Hal yang merintangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Irene.

Jaksa KPK menilai bahwa Artha Meris memberikan suap kepada Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, supaya Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.  (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI