Suara.com - CEO Chonghaejin Marine Co, Kim Han-sik dituntut 15 tahun penjara dalam kasus tenggelamnya kapal feri Sewol. Chonghaejin merupakan perusahaan yang menjadi pemilik kapal feri Sewol.
“Kami mengajukan tuntutan 15 tahun penjara karena terdakwa dinilai bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya kapal feri Sewol,” kata Park Jae-eok, Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, jaksa juga menuntut 10 kru lainnya dengan hukuman 4-6 tahun penjara. Enam orang terdakwa berasal dari perusahaan Chinghaejin, dua orang dari perusahaan pengapalan dan dua lainnya petugas di Pelabuhan Incheon.
Kapal feri Sewol dengan berat 6.825 ton dan membawa 476 penumpang tenggelam pada 16 April lalu. Sebagian besar penumpang adalah pelajar.
“Pejabat di Chonghaejin hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan keselamatan penumpang. Mereka juga tidak menunjukkan penyesalan dan hanya saling menyalahkan satu sama lain,” kata jaksa penuntut umum.
Kim (71 tahun) didakwa karena mengizinkan kapal itu tetap beroperasi meski sudah kelebihan penumpang dan mengabaikan standar keselamatan penumpang. Kim menolak dipersalahkan dalam kasus tenggelamnya kapal itu. Menurut Kim, dia hanya karyawan biasa dan bekerja untuk bosnya Yoo Byung-eun. (AFP/CNA)
CEO Feri Sewol Dituntut 15 Tahun Penjara
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 06 November 2014 | 14:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI