Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Zainal Mutaqin, Kamis (6/11/2014).
Pemeriksaan Zainal terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Zainal penyidik juga memanggil saksi Siti Halimah yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Dia juga akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, di Mahkamah Konstitusi, pada September 2014.
Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.