Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Rencana akan dilimpahkan tahap dua pada Kamis (6/11/2014) pukul 09.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Kamis.
Heru Pranoto mengatakan bahwa petugas Kejati DKI Jakarta juga akan menerima pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan kedua tersangka itu dan berikut barang bukti lainnya.
Selanjutnya, kata dia, pihak kejaksaan yang berwenang menanan dan mengatur jadwal persidangan kedua tersangka bersama majelis hakim.
Heru Pranoro menuturkan bahwa petugas kepolisian akan mengawal proses pelimpahan kedua tersangka itu.
Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas BAP guru JIS telah lengkap (P21) pada 28 Oktober 2014.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)