Baru Tiba di Bandara Mesir, WNI Dideportasi

Siswanto Suara.Com
Kamis, 06 November 2014 | 05:37 WIB
Baru Tiba di Bandara Mesir, WNI Dideportasi
Ilustrasi TKI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Wandratmo mengungkapkan saat ini pemerintah Indonesia dan Mesir masih melakukan perundingan Perjanjian Bebas Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas kedua negara," katanya.

Perundingan bebas visa kedua negara tersebut tidak termasuk paspor biasa (ordinary passport) atau biasa disebut paspor hijau.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas VoA bagi WN Mesir ke Indonesia lewat bandar udara, laut maupun darat, sejak awal tahun 2000-an, ujar diplomat muda itu.

Sebelumnya, KBRI Kairo menegaskan visa masuk Mesir sebagai turis WNI yang diperoleh saat kedatangan, bukan Visa on Arrival yang bisa diperoleh begitu saja di Bandara Internasional Mesir, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan imigrasi lewat biro perjalanan Mesir.

"Dalam kaitan ini, KBRI Kairo meminta perhatian kepada setiap WNI pemegang Paspor Diplomatik, Pospor Dinas dan paspor biasa yang berkunjung ke Mesir, harus memperoleh visa terlebih dahulu di Kedutaan Mesir di Jakarta atau persetujuan visa dari Kementerian Dalam Negeri Mesir yang membawahi imigrasi lewat biro perjalanan sebelum tiba di Mesir," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI