Bandar Narkoba Bisa Keluar LP, Lalu Aniaya Mantan

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Rabu, 05 November 2014 | 21:15 WIB
Bandar Narkoba Bisa Keluar LP, Lalu Aniaya Mantan
Ilustrasi penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karyawati keturunan berinisial TP (32) menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang bandar narkoba. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

"Pelakunya atas nama Hartono alias Atong," kata pengacara TP, Kellen Tjhia, Rabu (5/11/2014).

Kellen menceritakan Atong adalah bekas pacar TP. Atong, katanya, merupakan narapidana kasus narkoba yang seharusnya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dipidana 11 tahun dan denda Rp150 juta, mulai 10 April 2007 dan seharusnya baru bebas 9 April 2018.

"Bagaimana mungkin Atong bisa keluar. Padahal dalam UU, Atong hanya bisa keluar kalau ada keluarga meninggal, menikahkan anak dan pembagian warisan," katanya.

Itu sebabnya, Kellen mempertanyakan kenapa Atong bisa berkeliaran di luar lapas sehingga melakukan kekerasan terhadap TP di Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Apa alasan lapas mengeluarkan Atong, serta apa bentuk izin yang diberikan lapas," katanya.

Kasus kekerasan tersebut terjadi pada 25 Januari 2012 silam sekitar jam 09.00 WIB. Yang mengherankan, kata Kellen, kala itu, Atong diantar tiga petugas lapas ke apartemen. Sesampai di apartemen korban, ketiga petugas memilih menunggu di bawah. Penganiayaan dan pelecehan seksual dilakukan di dalam apartemen TP dan tragisnya disaksikan langsung oleh kakak korban.

Berdasarkan hasil visum, alat kelamin korban mengalami luka, bagian leher, dada, tangan, dan kaki juga luka-luka.

"Alat kelamin korban mengalami luka dan nyeri, dada memar, leher ditonjok, tangan pelapor juga luka-luka berwarna biru, pintu kamar rusak, dan baju korban robek," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI