Suara.com - Wakil Ketua DPR sekaligus politisi PKS Fahri Hamzah baru-baru ini memberikan komentar miringnya soal Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan pada pemerintahan Jokowi JK, Senin lalu.
Ia geram karena peluncuran KIS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak melibatkan DPR. Tak hanya itu Fahri juga mengkritik soal dasar hukum program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang penyelenggaraannya masih di bawah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPP-SDMK) drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, ada dua undang-undang yang menjadi dasar hukum dari peluncuran Kartu Indonesia Sehat ini.
"Jika ditanya dasar hukum, tentu yang berlaku Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, karena penyelenggaranya di bawah wewenang BPJS," ujar Usman saat konferensi pers "Kartu Indonesia Sehat" di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu, (5/11/2014).
Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SSJN) ini, lanjut Usman, menjadi dasar hukum untuk melindungi masyarakat tidak mampu yang menjadi kewajiban negara. Sedangkan UUD BPJS digunakan karena penyelenggara KIS berada di bawah bendera BPJS.
Selain itu, Usman juga mengingatkan Pasal 34 Ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi seluruh fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ini Penjelasan Kemenkes Soal KIS
Rabu, 05 November 2014 | 20:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
11 Januari 2025 | 21:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 01:00 WIB
News | 23:30 WIB
News | 23:22 WIB
News | 22:44 WIB
News | 21:53 WIB