Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menanggapi santai ketika ditanya terkait dirinya yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) ke KPK.
"Sebagi pejabat baru itu diberi waktu 2 kali 30 hari," ucap Indroyono di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat , Rabu, (5/11/2014).
Indroyono menerangkan, diirnya belum menyerahkan LHKPN sejak ia ditetapkan sebagai menteri karena belum mengetahui tata cara melaporkan harta kekayaannya.
"Tapi saya sebagai Menko Kemaritiman saya telah bertemu dengan Direktur LHKPN KPK di kantor kami, saya sengaja mengundang itu untuk belajar. Jadi saya harus belajar bagaimana mengisinya," kata Indroyono.
"Sesuai peraturan 2 kali 30 hari, jadi 60 hari (batas waktunya)," tambahnya.
Diketahui, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.