Suara.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan dirinya berhak menerima ataupun menolak memasukan wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta dari latar belakang partai politik, baik itu dari PDI Perjuangan maupun Partai Gerindra.
Menurut Ahok, aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan mantah=n Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada awal Oktober lalu.
"Kalau menurut Perppu, saya yang nentuin wakil bukan dua parpol pengusung (PDI Perjuangan dan Gerindra). Ya hilanglah haknya (parpol) untuk mengajukan usulan," ucap Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Ahok juga tidak menutup kemungkinan apabila PDI Perjuangan maupun Gerindra mengasulkan calon wakil gubernur. Namun ia menegaskan, pemilihan wakil ada di tangannya.
"Bolah saja mengajukan usulan ke saya, saya mau apa nggak, kan urusan saya," ucap Ahok sambil tertawa.
Sedangkan menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam penentuan calon wakil gubernur (cawagub) masih harus menunggu PP untuk Perpu nomor 1 tahun 2014. Menanggapi hal itu Ahok mengaku akan memakan waktu lama.
"Mungkin untuk wagub kalau PP-nya telat bisa tahun depan untuk wagub," jelas Ahok.