Mengaku Biayai Nikah, Pasutri Gasak Harta Majikan

Rabu, 05 November 2014 | 14:14 WIB
Mengaku Biayai Nikah, Pasutri Gasak Harta Majikan
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pencurian harta milik majikan senilai Rp1 Miliar, Amin Sri Sulastri alias Siti (34) mengaku mencuri untuk membantu biaya pernikahan adiknya di kampung halamannya Jawa Timur.

"Dari lulus SMP jadi pembantu, uangnya untuk biaya nikah adik saya" ungkap Siti di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Siti menambahkan, dirinya baru satu kali melakukan pencurian di rumah majikannya. Sebelum jadi pembantu di Menteng dia juga pernah menjadi pembantu di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

"Sebelum di Menteng, saya jadi pembantu di Mampang Prapatan selama empat tahun," tandasnya.

Seperti diberitakan, Polsek Metro Menteng membekuk pasangan suami istri, Triyono alias Purwanto (35) dan Amin Sri Sulastri alias Siti (34), pembantu rumah tangga yang mencuri barang berharga senilai Rp1 Miliar, di rumah majikannya, Listiawan Widiatmiko (51), Jalan Surabaya, Menteng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI