Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin, dalam rangka pengusutan kasus pembangunan Wisma Atlet. Mahyudin diperiksa hari sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
"Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah," kata Mahyudin, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Namun begitu, Mahyudin mengaku pemeriksaannya kali ini belum diketahui apa saja isinya.
"Nggak tahu. Ini kan saya baru dipanggil. Nanti saya masuk dulu," katanya singkat.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK diketahui telah memeriksa mantan anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster. Politisi PDIP itu banyak ditanya soal proses pembahasan anggaran di DPR terkait proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal disangka melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari kasus Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. KPK menduga ada penggelembungan dana yang dilakukan oleh Rizal. [Nikolaus Tolen]
KPK Periksa Mantan Ketua Komisi X DPR RI
Rabu, 05 November 2014 | 13:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
28 November 2024 | 23:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI