Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan tender pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab, saat dua kartu itu dirilis, DPR tidak dilibatkan dan tidak memiliki legalitas hukum.
"Peluncuran kartu itu belum dibicarakan ke kami. Karena kartu itu kan perlu ditender. Bayangkan kartu biasa bisa Rp5 ribu kalikan Rp15 juta, berapa triliun itu. Di atas Rp1 miliar saja harus ditender, apalagi yang triliunan. Kan nggak main-main. Itikad baik, tapi legalitas kan harus sesuai prosedur dan hukum," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Dia takut, dengan program ini malah akan menjadi masalah hukum ke depannya.
"Kami baca undang-undang, betapa rawan sekarang ini dalam rezim KPK kalau ada pelanggaran UU delik pemberantasan korupsi sudah jadi satu unsur, ada saja pelanggaran maka jadi kacau," tambahnya.
Dia mencontohkan kasus Century pada 2009 lalu, di mana ada itikad baik Pemerintah untuk menyelematkan bangsa dari krisis ekonomi dunia. Karenanya, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendiskusikan semua program yang akan dibuatnya dengan DPR.
"Tapi apa, efeknya orang masuk bui. Itikad baik bukan satu-satunya, tapi legal prosedural penting dan harus dipenuhi. Kalau nggak ajak dewan bisa nggak legal," tutur Politisi PKS ini.