Suara.com - Polsek Metro Menteng membekuk pasangan suami istri, Triyono alias Purwanto (35) dan Amin Sri Sulastri alias Siti (34) pembantu rumah tangga yang membawa kabur barang berharga senilai Rp1 Miliar, di rumah majikannya, Listiawan Widiatmiko (51), Jalan Surabaya, Menteng,Jakarta Pusat.
"Siti berhasil kami tangkap pada tanggal 1 November di rumahnya, Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan Purwanto, kami tangkap di Pandeglang, Jawa Timur pada tanggal 25 Oktober lalu," kata Kapolsek Metro Menteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Gunawan, di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Gunawan menambahkan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang menikah selama tiga tahun secara sirih, penyidik mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi dari telepon seluler milik tersangka Siti yang tertinggal saat melakukan pencurian.
"Siti merupakan istri sirih dari Purwanto. Siti perannya diperalat oleh Purwanto. Saat korban pergi bekerja. Perhiasan berupa gelang, kalung , giwang, anting, BPKB tujuh mobil dan tiga BPKB motor diambil Siti lalu diserahkan ke Purwanto," paparnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan alat dengan hukuman diatas lima tahun penjara.