Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan kedua tersangka pelecehan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Besok hari Kamis (6/11/2014) pukul 08.00 WIB, akan dijemput pihak kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/11/2014).
Heru menambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu pihaknya akan menghadirkan para saksi-saksi dari pihak korban maupun saksi ahli dengan perspektif kekerasan perempuan dan anak.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bentleman (NB) dan Ferdinand Tjiong (FT) dalam kasus perbuatan tindak asusila, dinyatakan lengkap atau P21.
"Sejak 28 Oktober 2014, berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo Rabu (29/10/2014) di Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan kedua tersangka itu dari penyidik Polda Metro Jaya. Ia mengatakan keduanya akan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Kedua tersangka diduga terlibat pelecehan dan kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS berinisial D dan AL. Tersangka NB menjabat Wakil Kepala Sekolah sedangkan FT, asisten guru SD.