Ini 8 Tuntutan Buruh Jelang Pemberlakuan UMP 2015

Siswanto Suara.Com
Rabu, 05 November 2014 | 04:52 WIB
Ini 8 Tuntutan Buruh Jelang Pemberlakuan UMP 2015
Demo Buruh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menilai rencana kenaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah akan berdampak meningkatkan laju inflasi, terutama kebutuhan hidup pokok akan melambung tinggi.

"Otomatis sangat berpengaruh terhadap daya beli buruh yang berimbas pada jauhnya cita-cita hidup layak bagi buruh," demikian disampaikan Presiden KSBSI Mudhofir dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Rabu (5/11/2014).

Lebih lanjut, Mudhofir menuturkan politik upah murah hanya akan membuat perekonomian bangsa menjadi hancur, kurangnya produktifitas, kurangnya daya beli, melemahnya sektor perdagangan dan lain-lain.

Jelang pemberlakuan pasar bebas Asean-Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015, pemerintah diminta menyediakan sarana prasarana, salah satunya adalah upah layak bagi buruh.

"Persaingan pasar bebas Asean akan memaksa buruh membeli berbagai macam kebutuhan yang bukan tidak mungkin harga barang disamakan dengan harga pada negara-negara lain di wilayah Asean. Untuk itu, kenaikan upah harus disejajarkan dengan upah layak negara regional Asean lainnya," katanya.

Selain itu, Mudhofir juga menyampaikan delapan poin tuntutan KSBSI untuk menyikapi menjelang pemberlakuan UMP tahun 2015.

Pertama, kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI sebesar Rp3.200.000. Kedua, cabut Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pembayaran upah.

Ketiga, cabut Permenaker No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum. Keempat, cabut Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang outsourching. Kelima, hapus outsourcing di tubuh BUMN.

Keenam, ratifikasi konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak pekerja rumah tangga. Ketujuh, menolak KHL Dewan Pengupahan DKI. Terakhir, cabut Pergub DKI No. 42 tahun 2007 tentang penangguhan UMP DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI