Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan akan memperbanyak waktu blusukan ke seluruh desa di Indonesia. Hal ini akan dilakukan untuk mengenalkan seluruh program pemberdayaan masyarakat. Bahkan kalau perlu, ia akan ngantor di tengah warga desa dibandingkan berada di kantor kementerian.
"Akan banyak blusukan, karena pada kementerian yang mewakili 73 ribu desa. Tidak ada batasan apapun. Nanti akan ada muncul ada desa bahari, makmur, mandiri, sejahtera. Sedang kita susun penamaannya. Pada saatnya juga, akan ada duta desa, transmigrasi, dan duta tertinggal,” ujar Menteri Marwan, Selasa (4/11/2014).
Secara prinsip, kata Marwan, hal-hal penting yang akan disampaikan ke masyarakat adalah menyangkut strategi kementerian.
Adapun dana desa yang mencapai Rp1,4 miliar itu, kata dia, secara langsung akan diterima oleh kepala desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tingkat dua.
“Kita imbau kepala kepala desa, untuk mempersiapkan diri mewujudkan good dan clean governance. Tentu nanti kita akan kawal dan kasih pelatihan-pelatihan. Termasuk juga pendampingan dan fasilitasi,” ujar menteri dari PKB.
Marwan mengatakan keberadaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan fokus pada tatanan pedesaan dengan mendukung keberadaan Undang-Undang Desa, termasuk terkait Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
“Dalam pembangunan pemerintahan desa sehingga keempat fokusnya tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” ujar Menteri Marwan.
Yang juga perlu ditekankan, perlunya sarana perdesaan, pembangunan desa, tata kelola desa. Dan saat ini, kata dia, daerah tertinggal dan transmigrasi sudah dilakukan dalam kementerian.
Dalam penataan ini, tentu prinsip efektifitas dan efisiensi dan semuanya tetap di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri agar tidak overlaping,” ujarnya.
Marwan menambahkan kementeriannya akan bekerja sama dengan 17 kementerian yang lain.
Kemudian dalam hal penataan personalia, Menteri Marwan mengatakan akan melakukan prinsip-prinsip penempatan aparatus negara.
"Secara baku sudah diatur dalam UU. Ini memang masih butuh waktu sampai Januari untuk menyusun kelembagaan secara total dan komprehensif,” ujarnya.