Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dinyatakan melanggar sumpah jabatan karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perubahan Undang Undang MD3.
"Jika DPR tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan juga merupakan contempt of court," katanya dalam sidang uji formil dan materil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Irman selaku pemohon dalam sidang tersebut merasa bahwa proses pembentukan UU MD3 telah melanggar ketentuan UUD 1945 yang memberikan wewenang konstitusional pada DPD dalam mengajukan dan membahas RUU.
Namun, dalam kenyataannya DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3.
"Menurut UUD 1945, semua Putusan MK berifat final dan mengikat, karena itu semua lembaga negara dalam hal ini adalah DPR, Presiden, dan DPD, yang memiliki fungsi legislasi," kata Irman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 memerintahkan supaya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sepanjang yang berkaitan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 harus mengikutsertakan DPD.
"Maka kami berkeyakinan tegas bahwa undang undang yang pembahasannya tidak mengikutsertakan DPD, sebagaimana termaktub dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, merupakan produk inkonstitusional," tegas Irman.
Dalam persidangan yang sama, ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda, menyatakan Dewan Perwakilan Daerah seharusnya dilibatkan dalam pembahasan Undang Undang MD3 harus dilakukan.
"Pelibatan DPD dalam pembahasan UU MD3 harus dilakukan, terutama yang berkaitan dengan pengaturan kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan kota," ujar Nimatul.
Nimatul menjelaskan telah terjadi pengurangan atau reduksi terhadap kewenangan DPD dalam pembahasan UU No.17 Tahun 2014 (UUMD3), karena tidak melibatkan DPD. (Antara)
Ketua DPD: UU MD3 Inkonstitusional
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 05 November 2014 | 00:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
28 Juli 2024 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI