Tuduhan vs Fakta Persidangan di Kasus JIS

Selasa, 04 November 2014 | 20:01 WIB
Tuduhan vs Fakta Persidangan di Kasus JIS
Dua dari lima terdakwa kasus sodomi anak TK JIS, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah berkas kasus kekerasan seksual terhadap M, murid Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta International School (JIS), berbagai fakta baru muncul di persidangan. Hampir semua tuduhan yang dibeberkan oleh pihak kepolisian dan keluarga M, nyatanya bertolak belakang dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

"Hampir semuanya yang dikatakan pihak kepolisian itu berbeda dengan fakta yang terjadi di persidangan. Misalnya, M tidak mau menggunakan celana. Tetapi menurut David, pegawai JIS, dia masih menggunakan celana," cerita Ayu Rahmat, salah satu perwakilan orang tua murid TK JIS, saat diskusi media briefing Kontras yang bertajuk "Tantangan Kinerja Polisi di Pemerintahan Jokowi", di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual JIS sudah menetapkan Agun, Syahrizal, Virgiawan, Zainal, Adrischa dan Azwar, sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang disidangkan.

Berikut perbandingan sejumlah tuduhan dan fakta persidangan yang diungkapkan dalam diskusi ini:

1. Tuduhan bahwa M mengalami trauma psikologis. Dalam persidangan, Kak Seto mengatakan kalau ada tekanan psikologis, berarti M tidak akan kembali ke sekolah. Tetapi M kembali ke sekolah dan menggunakan toilet yang sama juga.

2. Menurut matriks peristiwa, sodomi terjadi pada tanggal 21 Januari 2014, dilakukan oleh Virgiawan, Zainal, Agun dan Syahrizal. Namun berdasarkan fakta persidangan, sesuai daftar absensi karyawan ISS, Virgiawan dan Agun tidak masuk kerja. Pada tanggal 17 Maret 2014, pelakunya disebutkan adalah Zainal, Azwar dan Syahrizal. Dalam fakta persidangan, Zainal hari itu tidak masuk kerja. Pada tanggal 20 Maret 2014, pelakunya disebutkan adalah Azwar, Zainal, Virgiawan dan Syahrizal. Namun dalam fakta persidangan, tanggal itu Zainal tidak masuk kerja.

3. M disebut menderita penyakit seksual menular. Sementara dalam fakta persidangan, berdasarkan kesaksian dr Narain yang memeriksa M, tidak ada penyakit seksual menular. Dari visum RSCM juga tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepasan.

4. Berdasarkan kesaksian para saksi petugas kebersihan, David menyaksikan para tersangka dipukul oleh polisi di pengadilan (sidang 1 Oktober 2010). Menurut kesaksian Agus Widodo (ISS) di pengadilan, dia melihat muka para tersangka lebam-lebam dan penuh luka saat bertemu di kantor polisi. Sekarang semua pengakuan dalam BAP telah ditarik kembali oleh para terdakwa, karena disebut ditandatangani dalam keadaan disiksa. [Nikolaus Tolen]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI