Suara.com - Meski sudah diluncurkan, ternyata program Kartu Indonesia Pintar (KIP) pemerintah belum mendapat persetujuan dari DPR.
Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan, kalau program tersebut belum bisa jalan sepenuhnya sampai mendapat persetujuan.
"Bagaimana itu bisa berjalan, karena itu mesti izin dari kita," kata Ketua DPR RI Setya Novanto di DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dia menambahkan, secara umum, KIP ini didukung oleh DPR.
"Namun harus ada rambu-rambu yang harus diselesaikan DPR. Kita bersama komisi terkait (Komisi X) akan menindaklanjuti apa yang harus dilakukan," tutur Politisi Golkar ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisyam menerangkan, KIP ini berbenturan dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sudah ada pada jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, KIP tidak tercantum pada mata anggaran APBN 2014 yang sudah disetujui DPR.
"Kalau itu mau displit (dipisah), maka harus mendapatkan persetujuan dari kita, mengubah mata anggaran BSM jadi KIP, dan itu perlu dideclare kepada masyarakat," tuturnya.
Dia menambahkan, KIP yang kini berjalan juga belum memiliki landasan hukum.
"Belum ketemu (landasan hukumnya), kita kan baru liat di TV," paparnya.
Politisi Golkar ini pun berharap pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bisa bertemu dengan DPR. Sebab, perlu dijelaskan anggaran KIP ini berasal dari mana.
"Segera lapor ke DPR. Kita tunggu pemerintah. Karena ini dianggap produk pemerintahan SBY, tapi itu pandangan kita. Kita ingin pertanyakan, itu mau pakai duit darimana," tuturnya.
Selain itu, Ridwan menerangkan, dalam waktu dekat ini, Komisi X juga akan membahas mengenai Kementerian pendidikan yang dipisah menjadi dua, yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah, serta, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Kita akan undang pimpinan dewan komisi X yang dulu buat UU sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) dan pakar hukum untuk bicarakan pemecahan ini. Karena banyak masukkan, pemecahan ini harus dicermati karena tidak sesuai dengan UU Sisdiknas dan UUD 45 bab 13 pasal 31 dan pasa 32," tuturnya.