Polisi berhasil menyita barang bukti satu tali warna putih, satu kabel magiccom, satu pasang sandal milik tersangka NBK alias G, satu buah telepon seluler merek Steele milik korban, satu celana dalam, kaos warna putih, celana pendek milik korban, satu kaos warna hitam, satu serbet warna merah dan satu buah magiccom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan hukuman mati.