Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengungkapkan, kedua tersangka sekaligus tukang bangunan yakni NBK alias G (34) dan AL (56) sakit hati karena merasa dibohongi oleh orang tua korban.
Atas dasar itulah kedua pelaku menganiaya dan akhirnya membunuh korban dengan cara disiksa di bak mandi terlebih dahulu.
"Tersangka sakit hati karena merasa dibohongi oleh orang tua korban, selanjutnya tersangka AL menjadi emosi dan melakukan penganiayaan," kata Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/11/2014).
Heru menambahkan, kejadian berawal pada tanggal 31 Oktober 2014, kedua tersangka mendatangi rumah korban HNN (33) warga Kembang Beji, Depok, Jawa Barat.
"Tujuannya untuk menagih janji orang tua korban yang akan mempercayakan renovasi rumah kepada tersangka," imbuhnya.
Sesampainya di rumah korban, kedua tersangka tidak bertemu dengan orang tua korban, karena sedang bekerja di toko material. Dan hanya bertemu dengan korban.
Tersangka AL berulang kali bertanya kepada korban perihal renovasi rumah tersebut, namun korban tidak tahu menahu dan menyuruh AL langsung menanyakan kepada orang tuanya yang sedang berada di toko material di daerah pasar Pucung, Depok.
Tersangka AL kemudian memaksa masuk dan mengikat tangan korban dengan tali warna putih sambil membekap mulut korban dengan kaos warna hitam.
Kemudian, tersangka AL memanggil tersangka NBK alias G yang sebelumnya menunggu di teras. Setelah masuk, NBK alias G melihat korban sudah dalam keadaan terikat dan mulutnya terbekap.
Selanjutnya NBK alias G memegang kedua kaki korban dan AL mengikat kaki korban dengan kabel magiccom.
AL kemudian membopong korban ke kamar mandi di lantai dua. AL kemudian memasukkan korban ke bak mandi dengan posisi kepala dibawah dan kaki diatas. Sementara NBK alias G hanya melihat AL memasukkan korban ke dalam bak mandi.
Polisi berhasil menyita barang bukti satu tali warna putih, satu kabel magiccom, satu pasang sandal milik tersangka NBK alias G, satu buah telepon seluler merek Steele milik korban, satu celana dalam, kaos warna putih, celana pendek milik korban, satu kaos warna hitam, satu serbet warna merah dan satu buah magiccom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan hukuman mati.