Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua tukang bangunan lepas yang melakukan pembunuhan di Depok, Jawa Barat.
"NBK alias G (34) dan AL (56) warga Cipayung, Depok, Jawa Barat. Keduanya merupakan pelaku pembunuhan HNN (33) warga Kembang Beji, Depok, Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/11/2014).
Heru menambahkan, kedua tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki korban serta membekap mulut korban dengan kain hitam.
"Tersangka AL kemudian memasukkan korban ke bak mandi dengan posisi kepala dibawah dan kaki diatas," imbuhnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti satu tali warna putih, satu kabel magiccom, satu pasang sandal milik tersangka NBK alias G.
"Satu buah telepon seluler merek Steele milik korban, satu celana dalam, kaos warna putih, celana pendek milik korban, satu kaos warna hitam, satu serbet warna merah dan satu buah magiccom," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan hukuman mati.