Belum Lapor Harta, Susi: Sibuk Diganggu Jurnalis

Selasa, 04 November 2014 | 17:00 WIB
Belum Lapor Harta, Susi: Sibuk Diganggu Jurnalis
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Oh, belum-belum (melaporkan)," ucap Susi di Gedung Mina Bahari Lantai 7, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Dia malah berguyon kalau keterlambatan laporan ke KPK justru karena para jurnalis.

 "Iya belum ada waktu, sibuk diganggu kalian (jurnalis),” tambah Susi sambil tersenyum.

Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI