Suara.com - Rapat Paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memutuskan pembagian Pimpinan alat kelengkapan dewan ditentukan secara proporsional.
"Baru saja rapat paripurna penetapan hasil rapat konsultasi yang berkaitan dengan penetapan alat kelengkapan dewan," kata Pimpinan Rapat Paripurna Ida Fauziah, di DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Untuk pemilihan Komisi dan alat kelengkapan dewan, Ida mengatakan akan dilakukan sesuai tata tertib dengan memperhatikan kuorum anggota dan fraksi.
Dia menambahkan, Pimpinan DPR versi KIH tidak memberikan batas waktu bagi lima fraksi yakni Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN dan PKS, untuk menyerahkan nama-namanya.
"Kita bersepakat begitu, tidak boleh mengabaikan fraksi yang belum hadir. Penetapan alat kelengkapan dewan itu jika sudah memenuhi kuorum anggota fraksi, kalau masih lima fraksi kita bersabar. Prinsip penetapan alat kelengkapan dewan harus sesuai dengan tatib," tutur Politisi PKB
Berikut rinciannya pembagian alat kelengkapan dewan sesuai dengan sistem proporsional;
1. Fraksi PDIP: 109 anggota atau 19,46 persen memperoleh 3 ketua, 9 wakil ketua
2. Fraksi Partai Golkar: 91 anggota atau 16,25 persen memperoleh 3 ketua, 8 wakil ketua
3. Fraksi Partai Gerindra: 73 anggota atau 13,04 persen memperoleh 2 ketua, 6 wakil ketua
4. Fraksi Partai Demokrat: 61 anggota atau 10,89 persen memperoleh 2 ketua, 5 wakil
5. Fraksi PAN: 48 anggota atau 8,57 persen memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua
6. Fraksi PKB : 47 anggota atau 8,39 persen memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua
7. Fraksi PKS: 40 anggota atau 7,14 persen memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua
8. Fraksi PPP: 39 anggota atau 6,96 persen memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua
9. Fraksi Partai Nasdem: 36 anggota atau 6,43 persen memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua
10. Fraksi Partai Hanura: 16 anggota atau 2,86 persen memperoleh 0 ketua, 2 wakil ketua